Layana untuk Rumah

Wujudkan rumah impianmu melalui Sahabat Finansial.

Layanan

Pembiayaan Rumah

Fasilitas pembiayaan syariah untuk pembelian rumah tinggal baru dengan akad Murabahah (Jual-Beli) dengan jangka waktu maksimal 30 tahun atau s.d usia pensiun (maksimal usia 55 tahun)

Manfaat:

  • DP 0% khusus KPR Rumah PertamaRumah Baru
  • DP minimal 15%Rumah Bekas
  • DP bisa 0% khusus untuk KPR Rumah Pertama dan profesi nasabah sebagai PNS/Peg. BUMN/DokterRumah Bekas
  • Angsuran pasti tetap sampai lunas
  • Angsuran tidak akan berubah Ketika kondisi suku bunga naik
  • Free Admin Bank, Free Provisi dan Free Appraisal
  • Tersedia program atribusi (biaya-biaya seperti Asuransi Jiwa, Asuransi Kebakaran, Notaris bisa diakumulasi masuk ke cicilan) sehingga tidak perlu siapkan biaya-biaya tersebut didepan
  • Tersedia pola bayar angsuran single price (tetap tidak berjenjang)
  • Tersedia pola bayar angsuran step up price (angka cicilan dibuat tetap dengan model berjenjang sampai lunas)
  • Tanpa denda dan diskon pelunasan dipercepat

Kategori Profesi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • P3K bidang Kesehatan dan Pendidikan
  • Pegawai Pemda
  • Pegawai BUMN Group
  • Pegawai Tetap Rumah Sakit
  • Dokter Rumah Sakit/Klinik Pratama
  • Pegawai Swasta Tetap
Rumah Baru

Kategori Rumah:

  • Rumah sudah jadi dan siap huni
  • SHM/SHGB pecah tidak induk
  • IMB pecah tidak induk
  • PBB pecah tidak induk
  • Tidak Banjir
  • Tidak masuk gang
  • Tidak dekat SUTET
  • Tidak dekat kuburan
  • Jalan depan rumah bisa dilalui 2 mobil
  • Jika Rumah masih indent dan SHM/IMB/PBB masih induk, maka Developer wajib bekerjasama dengan Bank rekanan Sahabat FinansialRumah Baru

Kategori Khusus Pegawai Swasta Tetap:

  • Minimal sudah pegawai tetap selama 1 tahun
  • Perusahaan tempat bekerja telah beroperasi minimal 5 tahun (2018)
  • Jumlah pegawai tetap di Perusahaan tempat bekerja minimal 25 orang.
  • Kantor tempat bekerja bukan Virtual Office
  • Gaji setiap bulan ditransfer dari rekening Perusahaan (nominal gaji yang ada di slip gaji, tercermin di rekening pegawai)
  • TMemiki BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Kategori Kolektabilitas:

  • Tidak dalam kondisi restrukturisasi Bank (mendapat keringanan cicilan dari Bank)
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank/leasing atau kartu kredit dengan status Kolektabilitas kurang lancar/tidak lancar/macet

Layanan

Take Over KPR

Fasilitas pembiayaan syariah untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki KPR di Bank lain, baik Bank Konvensional ataupun Bank Syariah yang sudah floating dan ingin dipindahkan ke cicilan tetap sampai lunas. Bisa juga untuk Take Over plus Top Up untuk kebutuhan konsumtif sesuai syariah. Akad pembiayaan take over dari Bank Konvensional menggunakan Qardh Wal Murabahah sedangkan Akad pembiayaan untuk take over dari Bank Syariah menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun atau s.d usia pensiun (maksimal usia 55 tahun)

Manfaat:

  • Angsuran pasti tetap sampai lunas (nominal angsuran tertulis dalam akad pembiayaan sampai lunas)
  • Angsuran tidak akan berubah Ketika kondisi suku bunga naik
  • Free Admin Bank, Free Provisi dan Free Appraisal
  • Tersedia program atribusi (biaya-biaya seperti Asuransi Jiwa, Asuransi Kebakaran, Notaris, Pinalti & Bunga Berjalan Bank Sebelumnya bisa diakumulasi masuk ke cicilan) sehingga tidak perlu siapkan biaya-biaya tersebut didepan khusus take over dari Bank Konvensional.
  • Bisa take over plus top up untuk keperluan Multiguna
  • Tanpa denda dan diskon pelunasan dipercepat

Kategori Profesi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • P3K bidang Kesehatan dan Pendidikan
  • Pegawai Pemda
  • Pegawai BUMN Group
  • Pegawai Tetap Rumah Sakit
  • Dokter Rumah Sakit/Klinik Pratama
  • Pegawai Swasta Tetap
Rumah Baru

Syarat Take Over:

  • Minimal KPR di Bank sebelumnya sudah jalan 12 bulan lancar di bank asal, pembayaran tidak pernah telat
  • SHM/SHGB sudah balik nama
  • Tidak dalam kondisi restrukturisasi Bank (mendapat keringanan cicilan dari Bank)
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank/leasing atau kartu kredit dengan status Kolektabilitas kurang lancar/tidak lancar/macet

Kategori Khusus Pegawai Swasta Tetap:

  • Minimal sudah pegawai tetap selama 1 tahun
  • Perusahaan tempat bekerja telah beroperasi minimal 5 tahun (2018)
  • Jumlah pegawai tetap di Perusahaan tempat bekerja minimal 25 orang.
  • Kantor tempat bekerja bukan Virtual Office
  • Gaji setiap bulan ditransfer dari rekening Perusahaan (nominal gaji yang ada di slip gaji, tercermin di rekening pegawai)
  • TMemiki BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Layanan

Refinancing

Refinancing adalah fasilitas pembiayaan syariah dengan menjaminkan sertipikat rumah tinggal yang sudah Sertipikat Hak Milik (SHM)+IMB+PBB, atas nama sendiri atau suami/istri (tidak bisa orangtua) untuk mendapatkan pembiayaan dari Bank dengan jangka waktu maksimal 15 tahun atau s.d usia pensiun (maksimal usia 55 tahun). Akad pembiayaan yang digunakan untuk fasilitas ini adalah Akad Musyarakah Mutanaqishah (nasabah dan bank memiliki porsi atas rumah yang dijaminkan)

Manfaat:

  • Angsuran pasti tetap sampai lunas (nominal angsuran tertulis dalam akad pembiayaan sampai lunas)
  • Angsuran tidak akan berubah Ketika kondisi suku bunga naik
  • Free Provisi dan Free Appraisal
  • Tanpa denda dan diskon pelunasan dipercepat
  • Maksimal plafond Bank adalah 85% dari nilai appraisal rumah, namun melihat juga ke pendapatan nasabah.

Kategori Profesi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • P3K bidang Kesehatan dan Pendidikan
  • Pegawai Pemda
  • Pegawai BUMN Group
  • Pegawai Tetap Rumah Sakit
  • Dokter Rumah Sakit/Klinik Pratama
  • Pegawai Swasta Tetap

Kategori Rumah Agunan Refinancing:

  • Rumah sudah jadi dan tidak sedang direnovasi
  • SHM/SHGB pecah tidak induk
  • IMB pecah tidak induk
  • PBB pecah tidak induk
  • Tidak Banjir
  • Tidak masuk gang
  • Tidak dekat SUTET
  • Tidak dekat kuburan
  • Jalan depan rumah bisa dilalui 2 mobil

Kategori Khusus Pegawai Swasta Tetap:

  • Minimal sudah pegawai tetap selama 1 tahun
  • Perusahaan tempat bekerja telah beroperasi minimal 5 tahun (2018)
  • Jumlah pegawai tetap di Perusahaan tempat bekerja minimal 25 orang.
  • Kantor tempat bekerja bukan Virtual Office
  • Gaji setiap bulan ditransfer dari rekening Perusahaan (nominal gaji yang ada di slip gaji, tercermin di rekening pegawai)
  • Memiki BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
24/7 Dukungan Prioritas Kami

Mitra Lembaga Keuangan Syariah

Bermitra dengan bank syariah terbaik di Indonesia untuk merancang masa depan keuangan Anda